Pria Asal Kuningan Protes Fotonya Gendong Anak Jadi Kemasan Rokok

Selasa, 24 Juli 2018 15:07

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">KUNINGAN </span>- Produsen rokok di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengubah wajah kemasannya, sesuai dengan aturan pemerintah. Ada yang menyeramkan karena disertai dengan gambar-gambar penyakit yang disebabkan akibat merokok, ada juga yang berupa peringatan.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Salah satunya foto orang yang tengah menghisap rokok sembari menggendong bayi. Dalam foto tersebut disertai keterangan "merokok dekat anak berbahaya bagi mereka". Dadang Mulya (42), warga Kuningan, Jawa Barat, mengaku sebagai model di foto iklan itu. Namun hal itu tanpa sepengetahuannya.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Merasa dirugikan, Dadang menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya. Salah seorang kuasa hukumnya, Dudung Hidayat mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menghimpun data terlebih dahulu terkait pengakuan Dadang tersebut.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Saya belum begitu banyak mengobrol dengan Pak Dadangnya. Baru tadi pagi saya menerima SK, ada empat kuasa hukum yang mendampingi Pak Dadang. Kita masih koordinasi dengan Pak Dadang," kata Dudung saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/7/2018).&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dudung menegaskan pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika data yang dihimpun membenarkan bahwa dalam foto tersebut merupakan kliennya. "Kalau toh kemudian diduga ada penyimpangan hukum yang dilakukan produk rokok atau pemerintah. Kita pasti melakukan proses hukum," ucapnya.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dudung mengatakan Dadang merasa tak pernah memberikan izin kepada produsen rokok maupun pemerintah untuk memasang fotonya. Menurut Dudung, hal tersebut jelas melanggar undang-undang-undang hak cipta.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Memasang gambar tanpa seizin yang bersangkutan itu melanggar undang-undang. Adapun nanti ke depannya kita lihat, apakah ada unsur pidana atau perdata. Kita himpun informasi dulu agar tak sembarangan menentukan sikap," kata Dudung.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Menurut pangakuan Dadang, dikatakan Dudung, foto Dadang yang tengah menghisap rokok sembari menggendong balita itu diambil sekitar enam tahun lalu. Tepatnya di lapangan Kecamatan Pancalang.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Kata Pak Dadang, waktu itu ada yang memotret dirinya enam tahun lalu. Lokasinya di lapangan dekat rumahnya, di dekat kantor kecamatan," ujar Dudung.&nbsp;&nbsp;</span></p>