Ruslan M Daud Siap Kawal UU Pesantren

Jumat, 27 September 2019 21:22

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BIREUEN</span> – Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 dari Dapil Aceh II, H Ruslan Daud yang juga mantan Bupati Bireuen siap mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren yang baru disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.</p><p style="text-align: justify; ">Mengutip dari <span style="font-style: italic;">PenaNegeri.com</span>, Jumat (27/9/2019), H Ruslan M Daud mengatakan, ini merupakan wujud kongkrit dari sikap kami dalam menerjemahkan platform perjuangan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap UU Pesantren.</p><p style="text-align: justify; ">“Kita berharap dengan kehadiran Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan keagamaan nantinya mampu menjadi payung hukum dan mendorong kemajuan dayah yang menjadi basis dukungan kemajuan pendidikan kedepan,” ujar mantan Bupati Bireuen periode 2012-2017 lalu.</p><p style="text-align: justify; ">Diakui Alumni Dayah Mudi Mesra Samalanga ini, kehadiran UU Pesantren ini mampu mendorong percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga Pendidikan Dayah di Aceh, dan tidak ada lagi diskriminasi terhadap dunia pendidikan dayah yang telah memberi kontribusi besar bagi bangsa dan negara.</p><p style="text-align: justify; ">Dayah, tambah Ruslan M Daud merupakan lembaga pendidikan yang mampu membentuk moral dan akhlak generasi penerus bangsa, dayah merupakan pilar utama penanaman nilai agama dan kebangsaan yang sudah teruji perannya.</p><p style="text-align: justify; ">“Dengan lahirnya undang-undang ini, maka kedepan perlakuan negara terhadap lembaga pendidikan dayah menjadi setara dengan pendidikan umum,” sebutnya.</p><p style="text-align: justify; ">Kita juga berharap, pembangunan infrastruktur dan suprastruktur harus menjadi perhatian serius pemerintah, guna percepatan pembangunan dunia pendidikan dayah, terutama di Aceh.</p><p style="text-align: justify; ">Dibagian lain Ruslan M Daud juga mengatakan, untuk menjamin hak-hak dayah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren ini, maka perlu ada kementerian khusus yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka memaksimalkan implementasi undang-undang ini.</p><p style="text-align: justify; ">Hal ini sangat penting dalam rangka mengawal substansi pembentukan undang-undang pesantren tersebut, sehingga dapat berjalan maksimal kedepan.</p><p style="text-align: justify; ">“Sebagai salah seorang wakil rakyat Aceh, saya yang telah mendapat dukungan para Abu di Dayah, juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada teman-teman FPKB serta semua elemen masyarakat yang ikut terlibat dalam proses pembentukan Undang-undang ini,” imbuh Ruslan M Daud.</p>