Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi Untuk Haji dan Umrah
Minggu, 10 Maret 2019 17:04 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JEDDAH</span> – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk kegiatan-kegiatan terkait ibadah haji dan umrah.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, dalam siaran pers Kementerian Agama, Ahad (10/3/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Menurut Endang, penerapan ketentuan itu merupakan tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah (7 Februari 2019 Masehi) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," katanya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. Istilah tersebut biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam.</p>