Seorang Mahasiswi di Langsa Terkangkap Basah dengan Pasangnnya
Sabtu, 29 Juni 2019 21:28

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LANGSA</span> – Diduga berbuat mesum di rumah kos, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, seorang mahasiswi dan pasangannya digerebek petugas Wilayatul Hibah (WH) bersama masyarakat setempat, Sabtu (29//20196) sekira pukul 02.30 WIB, dini hari.
</p><p style="text-align: justify; ">“Adapun kedua pelaku mesum yang kita amankan itu yakni SK (21) mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kota Langsa, sementara yang laki laki GN (22) sopir, keduanya merupakan warga Pulau Tiga, Aceh Tamiang,” sebut Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM.</p><p style="text-align: justify; ">Dijelaskannya, penggerebekan itu berawal saat petugas Wilayatul Hibah (WH) sedang piket melakukan patroli rutin malam di kawasan jembatan Sidorejo, kemudian petugas mendapat laporan dari warga setempat melalui telepon bahwa disalah satu rumah kos ada sepasang non muhrim sedang melakukan mesum.
</p><p style="text-align: justify; ">Medapat laporan itu, petugas WH bersama masyarakat datang ke lokasi dan langsung menggerebek serta mendobrak pintu rumah kost tersebut. Ternyata benar, di dalam kamar rumah kos tersebut didapat sepasang anak manusia berbeda jenis kelamin tidur bersama dalam satu kamar dan diduga telah melakukan perbuatan zina.
</p><p style="text-align: justify; ">“Warga masyarakat yang sudah tersulut emosi langsung meramaikan kedua pelaku, karena warga masyarakat sudah ramai dan semakin emosi, maka kedua pelaku mesum itu langsung digelandang ke mobil patroli WH untuk diamankan ke Kantor Dinas Syari’at Islam Kota Langsa,” sebut Ibrahim.
</p><p style="text-align: justify; ">Lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan dilakukan proses hukum, kedua pelaku mesum itu diamankan di kantor Dinas Syari’at Islam.
</p><p style="text-align: justify; ">Ibrahim juga menjelaskan, dihadapan petugas mereka mengaku berpacaran, dan sudah berlangsung tiga tahun. Dalam kurun waktu tiga tahun itu mereka sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dan mereka mengaku kepada petugas ketika digerebek tadi malam sedang mau melakukan lagi hubungan suami, pakaian sudah mereka lepaskan, namun tidak sempat melakukannya, karena keburu digerebek petugas WH dan warga masyarakat.
</p><p style="text-align: justify; ">Sambung Ibrahim, pihaknya telah menghubungi petua gampong masing masing kedua pelaku. Dalam pemeriksaan cukup barang bukti dan memenuhi unsur ikhtilat (mesum), maka mereka akan kita limpahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai Qanun Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan kalau terbukti melanggar pasal zina mereka dapat dihukum cambuk 100 kali cambuk.
</p><p style="text-align: justify; ">“Namun kalau hanya melanggar pasal ikhtilat mareka dihukum 30 kali cambuk di depan umum,” tutup Ibrahim.</p>