Sesdirjen Kemendagri Dipanggil KPK Terkait Kasus Irwandi Yusuf
Rabu, 08 Agustus 2018 13:47

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro, dipanggil penyidik KPK. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Sebagai saksi untuk IY (Irwandi Yusuf)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018). </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Febri belum mengungkap kaitan Indra berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima duit suap dari Ahmadi (Bupati Bener Meriah nonaktif) sebesar Rp 500 juta. </span></p><p style="text-align: justify; ">Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus atau otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada 2 orang yang juga dijerat sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.</span></p>