TNI AL Gagalkan Penyelundupan 7.000 Belangkas dari Aceh ke Thailand
Minggu, 27 Januari 2019 09:14<p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">ACEH TIMUR</span> – Sebuah kapal motor bernama lambung KM Lumba-lumba yang diawaki 3 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia, diamankan TNI Angkatan Laut di Perairan Aceh Timur. Kapal itu diduga hendak menyelundupkan 7.000 ekor belangkas.</p><p style="text-align: justify;">"Kali ini KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap kapal membawa muatan ilegal yaitu 7.000 ekor belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Diduga hewan tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand," ujar Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/1/2019).</p><p style="text-align: justify;">Penyelundupan itu digagalkan pada Kamis (24/12019) malam. Pengungkapan penyelundupan ini berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor.</p><p style="text-align: justify;">"Saat itu kami mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 18' 82" U – 098° 22' 98" T, di sekitar perairan Aceh Timur," kata Mandri.</p><p style="text-align: justify;">"Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut," sambung dia.</p><p style="text-align: justify;">Baca juga: Laris di Pasar Gelap, Belangkas Jadi Makanan Favorit Orang Thailand</p><p style="text-align: justify;">Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan belangkas yang disembunyikan di dalam palka. Sementara dari hasil pengecekan dokumen, nakhoda KM Lumba-lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah.</p><p style="text-align: justify;">"Selain itu, hewan belangkas merupakan hewan yang dilarang untuk diekspor. Oleh karena itu, KM Lumba-lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu," tegas Mandri.</p><p style="text-align: justify;">Dia menuturkan tiga ABK itu diduga melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta melanggar SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.</p><p style="text-align: justify;">"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka memerintahkan agar Kapal KM Lumba-lumba tersebut di-adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Mandri.</p>