TNI AL Tangkap Kapal dari Malaysia Penyelundup 18 Ton Bawang di Aceh
Kamis, 17 Januari 2019 18:34

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">ACEH TAMIANG</span> – Prajurit TNI AL menggagalkan penyelundupan 18 ton bawang merah dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang. Tiga anak buah kapal ikut diciduk dalam penangkapan tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Penggagalan penyelundupan bawang merah ini dilakukan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan. Saat itu, petugas gabungan mendapat laporan tentang adanya kapal dari Malaysia yang diduga mengangkut bawang merah.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Prajurit TNI AL kemudian melakukan operasi laut dan menemukan Kapal Motor Jasa Kawan berkapasitas 16 GT di Perairan Aceh Tamiangg. Ketika diberhentikan petugas, ditemukan bawang merah dalam kapal tersebut. Namun saat dimintai surat-suratnya, nahkoda kapal tidak dapat menunjukkannya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Jadi selain meringkus tiga awak kapal di antaranya satu nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK), dari kapal motor tersebut petugas gabungan juga menyita barang bukti sekitar 18 ton bawang merah tanpa dokumen muatan atau dokumen impor," kata Komandan Lantamal I Laksma TNI Ali Triswanto dalam konferensi pers di Mako Lantamal I Belawan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). </span></p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 16 Januari malam sekitar pukul 20.30 WIB. Menurut Ali, kapal KM Jasa Kawan itu bergerak dari Pelabuhan Pulau Penang, Malaysia tujuan ke kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Saat ini KM. Jasa Kawan beserta barang bukti bawang merah ilegal disandarkan di Dermaga Pos TNI Angkatan Laut Langsa untuk dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Ali. </p>