Walikota Langsa Perintahkan Satpol PP Tutup Karaoke Liar

Selasa, 29 Oktober 2019 20:26

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LANGSA</span> – Akibat menjamurnya warnet/ playstation dan karaoke tak memiliki izin (liar_red). Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE memerintahkan Satpol PP/WH setempat untuk menutup usaha-usaha tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">“Secara tertulis, Walikota telah mengirim surat Nomor : 451/2172/2019, tanggal 31 Juli 2019, yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP/WH. Dalam surat tersebut dinyatakan, dari laporan masyarakat dan hasil pantauannya bahwa operasional warnet/playstation dan karaoke melanggar aturan dan melanggar syari’at Islam,” sebut Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM, Selasa (29/10).&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dijelaskannya, pelanggaran dimaksud diantaranya tempat karaoke, dan warnet yang disekat- sekat, diduga kuat dan sangat memungkinkan di tempat dimaksud terjadinya pelanggaran syari’at Islam, berduan laki-laki dan perempuan bercampur baur yang bukan mahram sehingga terjadinya khalwat, ikhtilat, mesum dan sebagainya.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">Kemudian, jam operasional atau jam tayangnya melewati batas waktu yang diperbolehkan bahkan ada beroperasi sampai pagi. Selain itu, diduga di tempat-tempat warnet yang bersekat itu ada menyediakan fasilitas judi online dan situs-situs porno.
</p><p style="text-align: justify; ">“Warnet/playstation dan karaoke itu tidak memiliki izin dari Pemko Langsa, maka diminta kepada Kepala Satpol PP/WH dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menertibkan dan menutup usaha tersebut yang tak memiliki izin dan melanggar syari’at Islam,” terangnya.
</p><p style="text-align: justify; ">Lanjut Ibrahim Latif, pihaknya selama ini terus melakukan razia di tempat tersenut, apabila ada yang melanggar aturan dan melanggar syari’at Islam, maka pelakunya langsung kita amankan dan jika cukup barang bukti dan saksi langsung kita proses hukum cambuk.
</p><p style="text-align: justify; ">Ibrahim juga menambahkan, pihaknya tidak punya wewenang untuk menutup, atau menyegel tempat usaha warnet/playstation dan karaoke yang tak punya izin atau yang melanggar aturan syari’at Islam.
</p><p style="text-align: justify; ">“Yang punya wewenang adalah Satpol PP/WH dan Instansi terkait lainnya,” tandas Ibrahim Latif</p>