Warga Kute Pedesi di Aceh Tenggara Resah Akibat Galian C Ilegal

Kamis, 05 September 2019 22:21

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">ACEH TENGGARA </span>- Warga Kute Pedesi Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, mengaku kecewa dan resah melihat aktivitas pengambilan material (batu dan pasir) ilegal di sepanjang DAS yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga setempat.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Pasalnya, penggalian dan pengambilan material galian C tanpa izin oleh salah satu rekanan tersebut dapat mengancam terjadinya abrasi Sungai Alas. Sementara material yang diangkut dump truck, tercecer di jalan umum antara Kute Pedesi menuju Biakmuli, sehingga mengancam keselematan dan kenyamanan pengguna jalan.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">Beberapa warga Pedesi yang ditemui, Kamis (5/9/2019), mengaku heran melihat bebas beraktivitasnya rekanan yang mengambil material galian C di sepanjang DAS Sungai Alas, kendati tanpa izin. Apalagi pengambilan material tersebut jaraknya hanya beberapa puluh meter dari jembatan Pedesi-Ngkeran Lawe Alas, yang sedang dikerjakan pihak rekanan lain.
</p><p style="text-align: justify; ">“Kita tak tahu siapa rekanan yang mengambil material galian C tersebut dan kemana dibawa. Namun yang jelas material tersebut diperjual-belikan, kendati sepengetahuan warga, lokasi tersebut tak diperbolehkan maengambil material,” ujar salah seorang warga setempat.
</p><p style="text-align: justify; ">Daerah sepanjang DAS di Kute Pedesi, kata Syarifuddin, warga setempat, merupakan daerah rawan bencana alam dan rawan abrasi.
</p><p style="text-align: justify; ">Syarifuddin bersama ratusan warga lainnya mendesak pihak berkompeten agar menegur dan menghentikan aktifitas penambangan material tanpa izin di sepanjang DAS Pedesi tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">Kadis Perkimtan Agara, Suprianto kepada Waspada, Rabu (4/9/2019), mengaku tak tahu siapa rekanan atau oknum yang mengambil material galian C di sepanjang DAS Kute Pedesi tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">”Jika di seberang Sungai Alas di Kecamatan Lawe Alas memang ada izinnya, namun jika DAS Sungai Alas di Kute Pedesi tak ada izinnya. Namun demikian untuk lebih jelasnya, siapa rekanan yang mengambil material galian C dan untuk apa dipergunakan, coba tanyakan pada Kadis PU-PR Agara,” ujar Suprianto menyarankan.
</p><p style="text-align: justify; ">Kadis PU-PR Agara, Rasid Efendi Desky kepada Waspada via telepon selular, Rabu (4/9/2019), mengaku tak tahu menahu terkait pengambilan material galian C di DAS sepanjang sungai Alas.
</p><p style="text-align: justify; ">”Yang jelas material yang diambil tersebut bukan untuk mendukung pembangunan jembatan Pedesi-Ngkeran yang menghubungkan Kecamatan Bambel dengan Kecamatan Lawe Alas,” ujar Rasid Efendi Desky.
</p><p style="text-align: justify; ">Kepala Dinas Penanaman Modal &amp; Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PMPTSP) Aceh Tenggara, Edisah melalui Kabid Perizinan, Dewi Sartika, melalui selulernya Kamis (5/9/2019), juga membenarkan jika di sekitar DAS Sungai Alas di kawasan Kute Pedesi tak ada izinnya.
</p><p style="text-align: justify; ">Karena itu, kata dia, siapa pun yang mengambil material galian C di situ, sudah jelas ilegal karena tak memiliki izin.</p>