Wartawan Lhokseumawe Serukan Cabut Remisi Susrama
Sabtu, 26 Januari 2019 18:36

<p style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><span style="font-weight: bold;">LHOKSEUMAWE</span> – Para wartawan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berunjuk rasa menuntut dicabutnya remisi Presiden terhadap Susrama, otak pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa, Sabtu (26/1/2019).</span></p><p style="text-align: justify;">Unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Merdeka Taman Riyadhah, Lhokseumawe itu, meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 terkait pemberian remisi tersebut.</p><p style="text-align: justify;">"Kami meminta Presiden Jokowi mencabut keppres pemberian remisi terhadap Susrama. Karena, kami menilai kebijakan ini tidak arif dan kurang bersahabat bagi pers Indonesia," ucap Agustiar, kordinator aksi.</p><p style="text-align: justify;">Ia mengatakan, fakta-fakta dalam persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali terkait dengan pemberitaan.</p><p style="text-align: justify; ">Pihaknya juga mempertanyakan dasar remisi tersebut diberikan. Seharusnya lebih selektif dalam memberikan remisi, karena kejahatan terhadap pers bukanlah kejahatan biasa, apalagi akan berimplikasi kepada terwujudnya kebebasan pers di Indonesia.</p><p style="text-align: justify;">"Kebijakan Presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan, tidak hanya kepada keluarga korban, akan tetapi juga kepada wartawan Indonesia," ujar Agustiar.</p><p style="text-align: justify;">Agustiar yang juga Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setempat menyebutkan, dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa wartawan Radar Bali, pelakunya divonis penjara pada 14 Februari 2010. Hakim menghukum Susrama dengan vonis penjara seumur hidup. Sedangkan 8 orang lainnya yang juga ikut terlibat dihukum 5 sampai 20 tahun penjara.</p><p style="text-align: justify;">Upaya mereka melakukan banding tak membuahkan hasil. PengadiLan Tinggi Bali menolak upaya 9 terdakwa pada April 2010. Kemudian, keputusan itu diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.</p>