Ketua DPRK Bireuen Ungkap Proses Pergantian Suhaimi Sesuai Mekanisme

Minggu, 30 Oktober 2022 23:36
Foto: Ist

BIREUEN – Proses pergantian wakil ketua DPRK Bireuen dari Suhaimi  Hamid alias Abu Suhai dengan Aida Fitria dilaksanakan sesuai mekanisme dan gugatan atau perkara di PTUN Medan terkait sengketa partai ditujukan ke Menkumham bukan dengan DPRK Bireuen.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar SSos melalui Sekwan DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos, seperti beritakan Serambinews.com, Ahad (30/10/2022).

Ketua DPRK menyebutkan, dulunya DPW PNA pimpinan Irwandi Yusuf merekomendasi Suhaimi Hamid sebagai unsur pimpinan DPRK Bireuen, maka waktu itu Suhaimi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen.

Kemudian, beberapa waktu lalu pengurus atau unsur pimpinan partai yang yang sama juga menyurati kembali  dan merekomendasi untuk dilakukan pergantian wakil pimpinan atas nama Suhaimi, maka DPRK Bireuen berdasarkan surat tersebut melaksanakan permintaan dari partai mengikuti peraturan yang ada.

Proses pergantian juga dilakukan mulai dari menyampaikan  dan membahas dengan Badan Musyawarah (Bamus), DPRK Bireuen beberapa kali dan juga dihadiri Suhaimi, kemudian dilanjutkan konsultasi dengan bagian hokum Kantor Gubernur di Banda Aceh.

Setelah itu dilanjutkan pembahasan lagi melalui Bamus. “Ada beberapa kali pembahasan melalui Bamus, akhirnya dibawa dalam sidang paripurna, hasil sidang paripurna menjadi ketetapan produk hukum DPRK Bireuen,” ujarnya.

Prosesnya berjalan sebagaimana tata tertib yang berlaku secara bertahap dan keputusan juga merupakan produk dari keputusan pimpinan DPRK Bireuen berdasarkan urut-urutan dari awal masuknya surat rekomendasi.

DPRK Bireuen sebelum mengambil sikap juga sudah melakukan konsultasi dengan  bagian hukum Gubernur Aceh dan juga Kemenkum HAM berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan Badan Musyawarah DPRK Bireuen.

“Proses pergantian  unsur pimpinan di DPRK Bireuen proses tersendiri dan dilaksanakan sebagaimana mekanisme diawali surat masuk, pembahasan dengan Bamus, tahapan sesuai tatib, konsultasi dengan Gubernur Aceh, Kemenkum Ham  dan diputuskan,” ujarnya.[SI]

 

 

 

Berita Terkait