"Kita juga mengerahkan personel dari Pemko, TNI-Polri, Muspika, Kecamatan, Polsek, dan Danramil, dan desa-desa. lebih dari 1.500 personel," ujar Aminullah.
Seperti diketahui, Forkopimda Banda Aceh sebelumnya sudah mengeluarkan seruan bersama tentang pelarangan perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.
Kemudian, pemerintah juga melarang adanya jual-beli mercon, petasan hingga kembang api. Pelarangan itu karena perayaan tahun baru dinilai bertentangan dengan syariat islam serta adat istiadat di Aceh.
Sumber: Antara