BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh bertekad untuk pelestarian bahasa Aceh yang merupakan bagian memperkuat implementasi Qanun Bahasa Aceh.
Kepala Disbudpar Aceh, Almuniza Kamal, Jumat (3/10/2024) mengatakan pelestarian Bahasa Aceh sangat penting sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat.
“Penelitian BRIN menunjukkan indikasi kemunduran penggunaan Bahasa Aceh, baik di ruang publik maupun dalam lingkungan keluarga,” katanya.
Di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Revitalisasi Bahasa dan Sastra Aceh yang menghadirkan akademisi, seniman, perwakilan Balai Bahasa, dan berbagai instansi pemerintah pemerintah telah mengesahkan Qanun, ia menjelaskan pemerintah telah mengesahkan Qanun Bahasa Aceh dan menerbitkan Instruksi Gubernur yang mewajibkan penggunaan Bahasa Aceh setiap Kamis.
Karena itu, pihaknya mengumpulkan para pihak terkait untuk membahas strategi pelestarian Bahasa Aceh yang kini menghadapi ancaman kepunahan.
“FGD ini merupakan bentuk kekhawatiran pemerintah terhadap semakin berkurangnya penggunaan Bahasa Aceh,” katanya.
Ia mengatakan hasil FGD akan dilaporkan kepada Gubernur Aceh sebagai dasar pengambilan kebijakan, termasuk penguatan regulasi dan anggaran.
“Semoga rekomendasi yang kita hasilkan hari ini menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian bahasa dan sastra Aceh, sehingga tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang di masa depan,” kata Almuniza.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat penggunaan Bahasa Aceh di berbagai sektor, termasuk pendidikan, adat, dan ruang publik.
Sumber: Antara