Tiga Karya Budaya dari Aceh Ditetapkan Sebagai WBTb

Minggu, 11 Oktober 2020 15:52
BANDA ACEHSebanyak 135 karya budaya yang ada di seluruh tanah air kembali ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (9/10/2020) lalu.

Penetapan karya budaya ini dilakukan oleh tim ahli WBTb dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya. Dari total 153 karya, tiga diantaranya berasal dari Aceh yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional.

“Dari Aceh sendiri ada tiga karya budaya yang ditetapkan oleh tim ahli WBTb, yaitu Peusijuek (domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan), Keuneunong (Pengetahuan dan kebiasaaan perilaku alam dan semesta), Rapai Bubee (Seni Pertunjukan),” jelas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, Sabtu (10/10/2020).

Dengan ditetapkan tiga karya budaya ini, sebut Jamaluddin, maka total karya budaya Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional menjadi 37 karya berupa budaya takbenda.

“Acara Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda kali ini sendiri dilakukan secara daring melalui virtual meeting dan digelar secara maraton mulai tanggal 6-9 Oktober 2020 di ruang Rapat Disbudpar Aceh,” tambah Jamaluddin.